Herlin Kenza dan KS tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
Setelah itu, pihaknya dan Satpol PP Kota Lhokseumawe menyegel dan memasang garis polisi di toko tempat kerumunan terjadi.
Baca Juga: Pramono Anung Ungkap Kondisi Presiden Jokowi Selama Masa PPKM Darurat: Pisah dengan Ibu Iriana
Winardy mengungkapkan alasan KS ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dilihat dari dasar hukum tesebut, jelas pemilik toko grosir telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," tandas Winardy.
Sementara itu, Herlin Kenza tampak mengunggah video TikTok seperti biasanya di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Penerapan PPKM Darurat Tidak Efektif karena Hanya Berfokus di Kota-kota
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, netizen banyak yang menghujat selebgram tersebut.
"Pura-pura bahagia, bentar lagi mewek," tulis akun @mm_ayud77.