b. Minimal Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi SDM atau HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Waspada Pelakor, Andin Pamer Kemesraan Depan Catherine
Untuk persyaratan umum dan khusus serta cara mendaftar lebih merinci, bisa juga diakses di https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk/***