Politisi Gerindra itu pun menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah menggunakan istilah dan sistem yang diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Fadli Zon mempertanyakan kenapa pemerintah menggunakan istilah level 3-4 sebagai istilah darurat.
"Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," tulis Fadli Zon.
"Kenapa level 3-4 kenapa bukan level 42?" lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.
Setelah 25 Juli nanti, pemerintah akan mengganti istilah PPKM Darurat dengan kategori level 1-4.
Terkait penggantian istilah itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.