Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Jokowi Tegaskan sudah Siapkan Anggaran Tambahan Rp55,21 Triliun

- 20 Juli 2021, 20:40 WIB
Jokowi resmi umumkan aturan dan daftar bantuan yang telah disiapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Jokowi resmi umumkan aturan dan daftar bantuan yang telah disiapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan pernyataan resmi soal kelanjutan penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Kebijakan PPKM Darurat yang semula ditetapkan hingga 20 Juli 2021, kini resmi diperpanjang oleh Presiden Jokowi hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Presiden Jokowi menyebut bahwa keputusan selanjutnya soal kebijakan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi dengan melihat kondisi dan situasi terbaru pada 26 Juli 2021 nanti.

Baca Juga: Ungkap Evaluasi PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan: dari Lubuk Hati yang Paling dalam Saya...

"Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers resmi yang disiarkan secara daring pada20 Juli 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, disebutkan beberapa aturan baru selama PPKM Darurat sebagai berikut:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 %.

Baca Juga: Pantas saja Tak Malu Mengaku 'Nyicil', Ternyata Segini Harga Tas Pemberian Raffi Ahmad untuk Nagita Slavina!

2. Pasar tradisional yg selain menjual kebutuhan pokok shari2 diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50%, tentu dengan penerapan prokes ketat yang pengaturannya akan ditetapkan Pemda.

3. Pedagang kaki 5, toko klontong, agen/outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00, yang aturannya diatur Pemda. 

4. Warung makan, pedagang kaki 5, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB, dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit.

Baca Juga: Cobaan Jelang Pernikahannya Terungkap, Ternyata Begini Perjuangan Rizky Billar Demi Fokus pada Lesti Kejora

5. Kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan atau swasta, yang terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Adapun untuk meringankan beban masyarakat, Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan bergejala ringan yang direncanakan 2 juta paket obat bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. 

Tak hanya itu, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun rupiah. 

Baca Juga: Pantas saja Tak Malu Mengaku 'Nyicil', Ternyata Segini Harga Tas Pemberian Raffi Ahmad untuk Nagita Slavina!

Anggaran tersebut akan disalurkan dalam bentuk bantuan tunai, yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik yang akan terus dilanjutkan.

Pemerintah juga meneruskan insentif untuk usaha mikro informa sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

Dengan upaya yang terus dilakukan pemerintah, Presiden Jokowi juga tak lupa mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu melawan Covid-19.

Baca Juga: Gunakan Dress Senilai Rp140 ribu Pemberian dari Fans, Amanda Manopo Banjir Pujian: Seperti Harga Jutaan

"Memang, ini situasi yg berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insya Allah kita bisa terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial, ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkas Jokowi.***

Editor: Ega Fausta

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x