Tak Setuju Penangkapan Penjual Kopi yang Langgar PPKM, dr. Tirta: Memenjarakan Pelanggar Itu Tidak Solutif

- 17 Juli 2021, 12:54 WIB
dr. Tirta berikan solusi yang tepat kepada pihak penegak hukum terkait penangkapan penjual kopi yang buka saat PPKM.
dr. Tirta berikan solusi yang tepat kepada pihak penegak hukum terkait penangkapan penjual kopi yang buka saat PPKM. /instgram.com/@dr.tirta

PR TASIKMALAYA - Dokter Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan dr. Tirta kembali soroti kebijakan pemerintah terhadap diskriminasi pedagang saat PPKM.

Kali ini, dr. Tirta mengomentari keputusan penegak hukum yang mana menangkap penjual kopi karena berjualan selama PPKM berlangsung.

Apa yang dilakukan oleh penegak hukum mengenai penertiban PPKM itu sangat tidak disetujui oleh dr. Tirta, tanpa harus ditangkap, ada baiknya hanya diberi arahan.

Baca Juga: Tanggapi Pelanggar PPKM yang Dipenjara, dr. Tirta: Bui dan Denda Bukan Solusi

Menurut dr. Tirta, arahan yang disampaikan kepada mereka yang berdagang di tengah PPKM bisa menjadi solusi terbaik tanpa harus memenjarakan.

Solusi ini dibagikan oleh dr.Tirta melalui Instagram pribadinya yang diunggah pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Adapun solusi yang diberikan dokter sekaligus influencer itu sebaiknya memberikan arahan dan edukasi.

Baca Juga: Dokter Tirta Beberkan PPKM Boleh Diperpanjang Jika Pemerintah Siap untuk Menghidupi Warga

Arogansi penegak hukum yang memberikan hukuman bui dan denda dirasa olehnya sungguh tidak etis.

"Bui dan denda bukan solusi," tulisnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @dr.tirta.

Menurut hemat dr. Tirta, kesalahan yang diperbuat penjual kopi itu tergolong ringan, karena dirinya hanya mencari nafkah.

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Aurel Hermansyah Sempat Anggap Atta Halilintar Orang yang Menjijikkan, Kenapa?

dr. Tirta menyoroti dan mengkritik sanksi kurungan penjara bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.*
dr. Tirta menyoroti dan mengkritik sanksi kurungan penjara bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.* Tangkapan layar Instagram @dr.tirta

Tindakan hukum dengan memenjarakan penjual kopi itu tidak solutif sama sekali.

"Mohon pertimbangkan. Karena memenjarakan pelanggar PPKM itu tidak solutif," ucapnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Senyumlah - Andmesh Kamaleng

Jika mereke tidak berdagang, kebutuhan pokoknya dan keluarga tentu tidak akan terpenuhi.

"Mereka buka kedai karena enggak tau besok makan apa. Apalagi denda Rp5 juta," tulis dr. Tirta.

Dirinya pun membuat rincian pengeluaran penjual kopi tersebut yang harus dikeluarkan untuk membeli masker, biaya kebutuhan pokok dan lain-lain.

Baca Juga: Sinopsis Anime The Case Study Of Vanitas, Diangkat dari Manga Populer Jepang

Menurut dr. Tirta, walaupun penjual kopi itu melaksanakan PPKM namun sumber makanannya tidak terpenuhi tentu juga akan rentan terkena Covid-19.

"Bukankah bapak yang bilang "penjara bukanlah solusi satu-satunya? Yok pak. Dia tidak membunuh, mencuri apalagi dagang narkoba," imbuhnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x