"Bui dan denda bukan solusi," tulisnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @dr.tirta.
Menurut hemat dr. Tirta, kesalahan yang diperbuat penjual kopi itu tergolong ringan, karena dirinya hanya mencari nafkah.
Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Aurel Hermansyah Sempat Anggap Atta Halilintar Orang yang Menjijikkan, Kenapa?
Tindakan hukum dengan memenjarakan penjual kopi itu tidak solutif sama sekali.
"Mohon pertimbangkan. Karena memenjarakan pelanggar PPKM itu tidak solutif," ucapnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Senyumlah - Andmesh Kamaleng
Jika mereke tidak berdagang, kebutuhan pokoknya dan keluarga tentu tidak akan terpenuhi.
"Mereka buka kedai karena enggak tau besok makan apa. Apalagi denda Rp5 juta," tulis dr. Tirta.
Dirinya pun membuat rincian pengeluaran penjual kopi tersebut yang harus dikeluarkan untuk membeli masker, biaya kebutuhan pokok dan lain-lain.