Ada Remdesivir hingga Ivermectin, Ini 8 Obat Terapi Covid-19 yang Diizinkan BPOM

- 16 Juli 2021, 12:50 WIB
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.*
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.* /Pietro jeng/Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) distribusi obat terapi Covid-19 yang di antaranya adalah Ivermectin.

Surat Edaran tersebut mengatur terkait distribusi obat terapi Covid-19 antara apotek dan pihak produsen. 

Sehingga peredaran obat terapi Covid-19 tersebut bisa dimonitor ketersediaannya. 

Baca Juga: dr. Faheem Younus Sebut Ivermectin Tak Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Penjelasannya

Keluarnya Surat Edaran tersebut menurut Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga adalah sebuah terobosan baru.

"Jadi setelah keluar hasilnya semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan Covid-19," kata Arya Sinulingga dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 15 Juli 2021.

Arya berharap, obat terapi Covid-19 tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Jelaskan Soal Ivermectin, Zubairi Djoerban: Berhentilah Percaya Pada 'Hal-hal Ajaib'

Rencananya, obat terapi Covid-19 tersebut akan diproduksi secara massal jika memenuhi standar BPOM. 

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat," tutur Arya.

Distribusi obat terapi Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Darurat.

Baca Juga: Harga Ivermectin Meroket di Online Shop, PT Indofarma: HET Hanya Rp157.000 per Botol

Dalam surat tersebut tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu obat yang mengandung:

1. Remdesivir

2. Favipiravir

Baca Juga: Dengar Kabar Ayah Krisdayanti Wafat, Syahrini Berikan Ucapan Belasungkawa: Turut Berduka...

3. Oseltamivir

4. Immunoglobulin

5. Ivermectin

Baca Juga: Kelewat Manis di My Roommate is a Gumiho, Hyeri Ceritakan Ryu Joon Yeol Mengawasi Setiap Episode

6. Tocilizumab

7. Azithromycin

8. Dexametason (tunggal)

Baca Juga: Dari Kalem hingga Teriak, Shireen Sungkar Bagikan Drama Sekolah Online Hawwa hingga Dikira Teuku Wisnu

Surat edaran dari BPOM tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo meminta BPOM untuk mengedukasi masyarakat.

Diketahui, obat Ivermectin ini termasuk obat keras sehingga peredaran dan penggunaannya tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: Momen Haru Anak Oki Setiana Dewi, Setiap Malam Ingin Video Call dengan Sang Kakek di Surga

"Memang benar bahwa obat Ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter," kata Rahmad Handoyo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 3 Juli 2021.

Rahmad menambahkan bahwa Ivermectin tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.

"Tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," tutur Rahmad.

Baca Juga: Panjang Rambut Bisa Ungkap Kepribadian Kamu, Salah Satunya Ahli Dalam Mencari Teman

Rahmad juga mengapresiasi langkah cepat BPOM yang telah mengeluarkan Surat Edaran  Ivermectin dan 7 jenis obat lainnya.

"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan bahwa temuan soal keampuhan Ivermectin tersebut sudah banyak diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah.

Baca Juga: Kenang Sebulan Kepergian Ayahanda, Oki Setiana Dewi: Hari Ini Terasa Lebih Ringan

Namun, Rahmad juga melihat kabar ini dari sisi lainnya. Kabar baik ini bisa jadi menimbulkan euforia di masyarakat.

Rahmad mengungkapkan kekhawatirannya soal Ivermectin yang dijual secara bebas dengan harga di atas harga eceran tertinggi.

"Tidak boleh obat keras diperjualbelikan di media sosial atau marketplace," katanya.

Baca Juga: Resep Sate Daging Sapi Ala Thailand yang Kaya akan Rempah

"Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," pungkas Rahmad.***

 

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x