Baca Juga: WHO Jelaskan Obat yang Perlu Diminum dan Dihindari Pasien Covid-19 Jika Dirawat di Rumah
Kedua komoditas tersebut harganya terpaut sangat jauh dibandingkan daging sapi dan beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
"Barang-barang ini (daging sapi dan beras premium) ini masuk ke sistem PPN supaya teradministrasikan," kata Yustinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 1 Juli 2021.
Yustinus mengungkapkan pengenaan PPN bagi dua komoditas itu masih dalam perbincangan.
"Apakah nanti akan dikenai atau tidak dikenai pajak itu diskusi berikutnya. Prinsipnya kita ingin supaya semua barang dan jasa tercatat dalam sistem PPN," kata Yustinus
Yustinus menjelaskan bahwa sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat tidak akan dikenakan PPN.
"Kalau telur, susu segar, umbi-umbian, sayur, buah kami rasa masih sama. Tapi daging terutama daging sapi itu yang jauh sekali," kata Yustinus.
"Kalau daging ayam, bebek, dan lain-lain tidak ada persoalan, itu masih konsumsi masyarakat umum," tandas Yustinus.***