“Kalau PPKM Darurat kali ini narasi nggak sesuai di lapangan, trust issue publik akan semakin menurun," tambahnya.
Diketahui, terdapat beberapa aturan dalam PPKM Darurat di bulan Juli ini.
Dari mulai, work from home atau WFH yang akan diberlakukan 100 persen untuk sektor non essential.
Lalu untuk sektor essential bisa melakukan kerja langsung di kantor.
Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Terapkan PPKM Darurat, Mujiono: Ekonomi DKI akan Berantakan, PAD Jeblok!
Namun, dibatasi hanya sekitar 50 persen, dan dilengkapi dengan protokol Kesehatan.
Selanjutnya untuk masjid akan ditutup sementara. Sementara restoran hanya bisa memberlakukan pesanan delivery.***