Baca Juga: Harapkan Korea Maju dan Bersaing, Kenali Raja Sejong Pencipta Hangul pada Masa Dinasti Joseon
Diketahui, saat ini rektor UI merangkap juga sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hal itu menuai protes karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI Pasal 35, rektor maupun wakil rektor dilarang rangkap jabatan.
Di sisi lain, rektorat UI juga tengah menjadi sorotan karena pemanggilannya pada BEM UI terkait unggahan tentang Presiden Jokowi The King of Lip Service.
Baca Juga: Catat! Ini Dia Prediksi dan Link Streaming Pertandingan Prancis vs Swiss di Babak 16 Besar Euro 2021
Dalam pemanggilan itu, pihak rektorat meminta BEM UI untuk menurunkan atau menghapus unggahan terkait Presiden Jokowi itu.
Akibat itu pula, Rektorat UI menuai banyak kritik karena dianggap membatasi kebebasan mahasiswa.
Kebebasan mahasiswa untuk beraspirasi dan menyampaikan kritik kepada pemerintahan.***