PR TASIKMALAYA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini atau CPNS 2021 ditunggu-tunggu oleh lulusan SMA hingga S2.
Beberapa waktu lalu, seleksi CPNS 2021 ini sempat mengalami pengunduran jadwal karena masih banyak yang perlu disiapkan.
Apalagi seleksi CPNS 2021 ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kesal Gegara Uang Jajan Dibatasi, Atta Halilintar Marah Kepada Orang Ini
Tadinya, pemerintah membuka 1,2 juta formasi CPNS 2021, namun diturunkan menjadi 707.622 formasi karena ada instansi atau lembaga yang urung membuka lowongan CPNS.
Sambil menunggu pembukaan seleksi CPNS 2021, ada baiknya menyimak persyaratan umum dan alur seleksinya agar bisa dengan mudah mempersiapkan.
Berkas yang umumnya disiapkan di antaranya adalah ijazah atau STTB, transkrip nilai, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juni 2021: Andin dan Al Akhirnya Beri Hukuman hingga Elsa Ingin Bunuh Diri
Berikut ini persyaratan umum seleksi CPNS 2021 sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenpanrb.