Baca Juga: Bertindak Kooperatif, Anji Ungkap Lokasi Barang Bukti Lain pada Pihak Kepolisian
Apel rutin itu wajib dihadiri seluruh karyawan dan pejabat dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan apel, lembaga diwajibkan untuk mencermati banyaknya peserta dan menjaga jarak aman.
"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Baca Juga: ‘BLACKPINK: The Movie’ Siap Diputar di Bioskop 100 Negara Berbeda, BLINK Intip Bocorannya di Sini!
Imbauan ini diserahkan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan Sekretariat Kabinet.
Kemudian kepada Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, serta Bupati.***