Mulai 1 Juli 2021, MenPANRB Wajibkan ASN Dengarkan Lagu Indonesia Raya dan Bacakan Teks Pancasila

- 16 Juni 2021, 18:40 WIB
MenPANRB wajibkan seluruh ASN bacakan teks Pancasila dan dengarkan lagu Indonesia Raya dua kali dalam satu minggu.
MenPANRB wajibkan seluruh ASN bacakan teks Pancasila dan dengarkan lagu Indonesia Raya dua kali dalam satu minggu. /Pixabay.com/mufidpwt

PR TASIKMALAYA - Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), telah mengeluarkan sebuah surat imbauan.

Surat itu meminta semua lembaga pemerintahan, baik pusat ataupun daerah, untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kegiatan ini wajib dilakukan mulai 1 Juli 2021 mendatang, beriringan dengan pembacaan teks Pancasila.

Baca Juga: Seakan Bantah Tudingan Plagiat pada Nagita Slavina, Ayu Ting Ting Ungkap Jati Diri sang Fashion Stylist

Menurut surat yang dikeluarkan langsung oleh MenPANRB itu, lembaga pemerintah harus mendengarkan lagu kebangsaan dua kali dalam seminggu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, lagu itu wajib diputar setiap hari Selasa dan Kamis jam 10.00 WIB.

Sedangkan untuk teks Pancasila, wajib dibacakan setiap hari Rabu dan Jumat pada jam 10.00 WIB.

Baca Juga: Tukul Arwana Beri Tanggapan atas Hubungan Lesti dan Rizky Billar

Diwajibkannya pembacaan teks Pancasila dan menyimak lagu Indonesia Raya tentu bukan tanpa tujuan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x