PR TASIKMALAYA - Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), telah mengeluarkan sebuah surat imbauan.
Surat itu meminta semua lembaga pemerintahan, baik pusat ataupun daerah, untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kegiatan ini wajib dilakukan mulai 1 Juli 2021 mendatang, beriringan dengan pembacaan teks Pancasila.
Menurut surat yang dikeluarkan langsung oleh MenPANRB itu, lembaga pemerintah harus mendengarkan lagu kebangsaan dua kali dalam seminggu.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, lagu itu wajib diputar setiap hari Selasa dan Kamis jam 10.00 WIB.
Sedangkan untuk teks Pancasila, wajib dibacakan setiap hari Rabu dan Jumat pada jam 10.00 WIB.
Baca Juga: Tukul Arwana Beri Tanggapan atas Hubungan Lesti dan Rizky Billar
Diwajibkannya pembacaan teks Pancasila dan menyimak lagu Indonesia Raya tentu bukan tanpa tujuan.