PR TASIKMALAYA - Pada 7 Juni 2021, Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan terkait investasi ilegal.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria asal Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, warga dengan inisial nama KR itu mengadukan sebuah perusahaan agen investasi ilegal.
Baca Juga: Yuni Shara Sempat Balas Menohok Ajakan Raffi Ahmad Bertemu Nagita Slavina: Belum Tentu Berkenan
Ia mengaku telah menjadi korban perusahaan tersebut dan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
KR merugi setelah menggunakan aplikasi Lucky Star yang menurutnya berasal dari Belgia.
Korban menuturkan, awalnya di tahun 2018, seorang kenalan yang merupakan agen Lucky Star mengajaknya berinvestasi di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Giri Suprapdiono: OTT KPK Sejak Revisi UU dan Kepemimpinan Firli Bahuri 'Merah Memudar'
Ia pun diminta untuk menyerahkan deposit sebesar Rp 150 juta dan mengiming-imingi korban dengan hadiah Iphone X-Max.