“Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar pengumuman dari BKN.
“Setiap Instansi Pusat, dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing,” tutur BKN.
Baca Juga: Sarankan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Febri Diansyah: Kalo Memang Ada Komitmen
Tidak lupa, bagi PPK Instansi Daerah, BKN mengingatkan untuk menyiapkan segala sarana, dan prasarana terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19.
“Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang; Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi tujuan, Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada, Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian,” tutur BKN lagi.
“Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian, dan Jumlah Sesi yang akan diadakan per hari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal 3 sesi,” ujarnya menerangkan.
Baca Juga: Heboh Abdee Slank Ditunjuk Sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia, Berikut Sederet Prestasinya!
BKN melanjutkan, Instansi Pusat maupun Daerah yang akan menggunakan fasilitas tempat BKN baik di pusat, daerah, atau unit penyelenggara teknis harus mengajukan usulan terlebih dahulu.
“Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021,” kata pengumuman BKN.
“Mengingat masih terdapat peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang masih ada usulan revisi kebutuhan instansi, maka jadwal pelaksanaan selesksi akan diinformasikan lebih lanjut,” tutur pengumuman dari BKN menutup.***