Simak Informasi Berikut! Ini Pernyataan BKN Mengenai Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2021

- 29 Mei 2021, 19:30 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2021 bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan diri.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2021 bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan diri. /Humas Kabupaten Bandung/

PR TASIKMALAYA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2021.

Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan BKN ini ditunggu-tunggu oleh mereka yang ingin segera mendaftarkan diri di instansi masing-masing.

Pernyataan BKN soal rekrutmen CPNS tersebut diungkapkan dalam akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu 29 Mei 2021.

Baca Juga: Ifan Seventeen Menikah, Anji Persembahkan Suara Merdunya Nyanyikan Lagu Bertema Pernikahan

Jreng-jreng. #SobatBKN, Kali ini Mimin ga jelaskan detail isi surat ya. Karena makin ke sini Mimin makin yakin para calon pelamar rekrutmen CASN termasuk pada barisan terbaik dalam literasi (seharusnya ),” kata caption dalam postingan.

Cuzzz, pelajari dengan seksama Surat Kepala BKN tersebut, terus gelorakan budaya baca,baca, baca,” ucapnya lagi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Surat yang ditandatangani di Jakarta, 28 Mei 2021 itu menjelaskan mengenai persiapan rekrutmen CPNS tahun 2021.

Baca Juga: NCT Dream Bahas Member yang Paling Banyak Alami Perubahan Sejak Debut hingga Era Hot Sauce

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia,” kata pengumuman tersebut.

“Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar pengumuman dari BKN.

Setiap Instansi Pusat, dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing,” tutur BKN.

Baca Juga: Sarankan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Febri Diansyah: Kalo Memang Ada Komitmen

Tidak lupa, bagi PPK Instansi Daerah, BKN mengingatkan untuk menyiapkan segala sarana, dan prasarana terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang; Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi tujuan, Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada, Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian,” tutur BKN lagi.

Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian, dan Jumlah Sesi yang akan diadakan per hari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal 3 sesi,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Heboh Abdee Slank Ditunjuk Sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia, Berikut Sederet Prestasinya!

BKN melanjutkan, Instansi Pusat maupun Daerah yang akan menggunakan fasilitas tempat BKN baik di pusat, daerah, atau unit penyelenggara teknis harus mengajukan usulan terlebih dahulu.

Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021,” kata pengumuman BKN.

Mengingat masih terdapat peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang masih ada usulan revisi kebutuhan instansi, maka jadwal pelaksanaan selesksi akan diinformasikan lebih lanjut,” tutur pengumuman dari BKN menutup.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah