PR TASIKMALAYA - Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan angkat suara terkait keputusan 51 dari 75 pegawai KPK yang tetap dipecat.
Padahal sebelumnya, menurut Novel Baswedan, Presiden Jokowi telah memberikan arahan terkait kejelasan 75 pegawai KPK itu.
Lebih lanjut, kata Novel Baswedan, diduga ada oknum pimpinan KPK yang tetap bersikeras untuk menyingkirkan pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: Krisis Migrasi, Sekelompok Bayi dan Balita Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai Libya
Hal itu disampaikan Novel Baswedan di akun Twitter-nya pada Rabu, 26 Mei 2021.
"Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum Pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," cuit Novel Baswedan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @nazaqistsha.
"Ini sudah diduga dan makin tampak by design (sengaja)," sambungnya.
Penyidik Senior KPK itu pun menilai bahwa dipecatnya 51 pegawai KPK sebagai tahap akhir pelemahan KPK.
"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahapan akhir yang bisa dilakukan," tulis Novel Baswedan.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa dirinya tidak setuju jika TWK dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK, yang sekarang jadi 51 pegawai.
Baca Juga: Nadia Christina Geram Dibombardir Berita, Ancam Bakal Bawa ke Jalur Hukum
Namun, setelah Pimpinan KPK, Menpan RB, dan BKN melakukan rapat tertutup terkait kejelasan 75 pegawai KPK, ditetapkan bahwa ada 51 pegawai KPK yang tetap dipecat.
Sedangkan 24 lainnya, harus mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk persaratan alih status sebagai ASN KPK.
Adapun alasan 51 pegawai KPK tetap dipecat, menurut Pimpinan KPK, hasil TWK mereka merah semua atau tidak bisa diperbaiki.
Baca Juga: Drakor Hospital Playlist 2 Rilis Poster Terbaru, Dijadwalkan Tayang Perdana di Bulan Juni 2021
Sehingga, masa kerja 51 pegawai KPK akan berakhir pada 1 November 2021.
Namun, terkait nama-nama yang masuk ke 51 dan 24 pegawai KPK, Pimpinan KPK belum mengumumkan itu.***