Simak! Ini Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021 yang Sudah Ditetapkan

- 26 Mei 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi. Calon pelamar Sekolah Kedinasan tahun 2021 harus bersiap. Pasalnya, nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ilustrasi. Calon pelamar Sekolah Kedinasan tahun 2021 harus bersiap. Pasalnya, nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). /dok. Bawaslu/

TIU terdiri dari 35 soal, meliputi soal kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analisisis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita).

Terakhir, kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Baca Juga: Istri Indra Bekti Akui Rindu Ditinggal Wafat Putranya, Aldila Bekti: Tunggu Bunda Sayangku

TWK terdiri dari 30 soal meliputi penguasaan pengetahuan, dan kemampuan mengimplementasikan nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Keputusan passing grade kelulusan SKD Sekolah Kedinasan 2021 ini ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 921 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

“Pada Dikdin tahun ini, juga terdapat passing grade bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh K/L penyelenggara sekolah kedinasan&sudah disetujui oleh Kempan RB,” ujar akun itu.

Baca Juga: Tahun Kelima Pernikahan Putri Anne dan Arya Saloka, Denny Darko Ungkap Hal Mengejutkan: Berpotensi Retak

“Ayo semangat, yuk berbagi tentang persiapan kalian untuk SKD #Dikdin2021,” tutur akun BKN lagi.

Sementara itu, berikut aturan mendapatkan nilai dari jawaban benar dan salah dalam SKD Sekolah Kedinasan 2021.

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” kata peraturan tersebut.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x