PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid menyoroti tuntutan Jaksa kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.
Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan untuk Habib Rizieq Shihab penjara selama dua tahun untuk kasus di Petamburan.
Sementara itu Muannas Alaidid menilai bahwa durasi kurungan Habib Rizieq Shihab ini masih belum cukup.
Bahkan Muannas Alaidid mengungkit soal kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan Muannas Aladid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 17 Mei 2021.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan juga bahwa tuntutan Jaksa ini baru permulaan dari satu kasus hukum.
Baca Juga: Tantangan Rumah Sakit di Kota Gaza, Hadapi Korban Penyerangan dan Covid-19
“Ini baru permulaan,” tulis Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Habib Rizieq Shihab diminta untuk menanti proses hukum kasus selanjutnya soal chat mesum.
Sebelumnya Surat Perintah Penghentian Penyidikkan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dibatalkan dalam Praperadilan.
Baca Juga: Natasha Wilona Ungkap Tipe Pria Idaman: Suka Cowok Berprinsip dan Penyabar
“Masih panjang karena sebelumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan,” ujar Muannas Aladid.
“Kasus chat asusila yang sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut di persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan soal rentetan kasus Habib Rizieq Shihab dari mulai kasus chat mesum.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Akui 'Ditinggal' Suami Sejak Hamil, Atta Halilintar Tak Terima: Fitnah!
Kemudian soal drama -drama kabur ke Arab Saudi hingga menyebabkan overstay.
Kepulangan Habib Rizieq Shihab menuai kontroversi karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Serta pengungkapan oleh Pemerintah soal ideologi dan pemahaman Front Pembela Islam (FPI) yang bubar.
Pada akhirnya Habib Rizieq Shihab ditangkap dan menjadi tersangka.***