Mulai 18 Mei 2021, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tidak Perlu Surat Pengantar

- 18 Mei 2021, 07:40 WIB
PT KAI memberlakukan syarat baru untuk penumpang kereta api jarak jauh
PT KAI memberlakukan syarat baru untuk penumpang kereta api jarak jauh /ANTARA/Ho Humas KAI Daop 3 Cirebon/

PR TASIKMALAYA - Tanggal 18 sampai 24 Mei 2021 telah memasuki masa pasca larangan mudik 2021.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus diketahui untuk dapat naik Kereta api pada periode Pasca larangan mudik.

Syarat baru tersebut diberlakukan bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Israel Dinilai Lakukan Pembersihan Etnis, Turki Nyatakan Siap Ambil Langkah Apapun untuk Bantu Palestina

"Untuk persyaratan skrining Covid-19, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19," tulis akun twitter @KAI121, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Senin 17 Mei 2021.

Bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api masih diwajibkan untuk meninjukan hasil negatif Covid-19.

Hasil negatif Covid-19 sendiri berlaku sejak pengambilan sampel dengan waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis Dukung Palestina yang Bisa Dipakai di Sosial Media

Penumpang kereta dapat menaiki kereta tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah.

Setiap penumpang wajib mematuhi Protokol kesehatan dan menerapkan 3M.

Setiap penumpang memiliki kondisi tubuh yang sehat dengan suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Gratis Kode Redeem PUBG Terbaru 18 Mei 2021: Ayo Klaim Secepat Mungkin!

PT KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen bagi penumpang dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius.

Pengembalian bea 100% diberikan bagi penumpang sebelum keberangkatan pada saat melakukan proses boarding.

Pembatalan tiket kereta dapat dilakukan di seluruh loket stasiun penjualan.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 18 Mei 2021: Segera Klaim!

Bagi penumpang yang tidak dapat menunjukan surat hasil negatif Covid-19 baik dari GeNose, Rapid Test Antigen atau RT-PCR atau penumpang yang reaktif atau positif dikenakan bea tiket 25 persen.

Pembatalan paling lambat dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan.

Pembatalan hanya di loket stasiun pembatalan dan contact centre 121.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x