Soroti Kebijakan Ziarah Kubur Dilarang tapi Wisata Dibuka, Cholil Nafis: Tak Bayar Makanya Tutup

- 16 Mei 2021, 06:40 WIB
Ketua MUI, KH Cholil Nafis menyoroti kebijakan larangan ziarah kubur tetapi tempat wisata dibuka dan menyebutnya tak bijak.
Ketua MUI, KH Cholil Nafis menyoroti kebijakan larangan ziarah kubur tetapi tempat wisata dibuka dan menyebutnya tak bijak. /ANTARA-HO MUI

PR TASIKMALAYA - Ketua MUI, KH Cholil Nafis menyoroti kebijakan larangan ziarah kubur tetapi tempat wisata dibuka.

Cholil Nafis mengatakan bahwa kebijakan itu tidak bijak.

Menurut Cholil Nafis, mungkin karena kuburan tidak bayar karcis membayar karcis jadi dilarang atau ditutup untuk ziarah kubur.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 16 April 2021: Ricky Buat Elsa Hamil hingga Andin Hampir Keguguran

Sedangkan menurutnya berbeda dengan tempat wisata, salah satunya Ancol.

Karena masyarakat membayar karcis jadi tempat wisata tetap dibuka.

Hal itu disampaikan Cholil Nafis di akun Twitter-nya @cholilnafis pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Baca Juga: Cek Kepribadian Anda dengan Lihat Gambar ini, Apa yang Pertama Kali Terlihat?

"Kebijakan yang tidak bijak nih," cuit Cholil Nafis seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Kuburan karena tidak bayar maka ditutup, Ancol buka karena bayar karcis," sambungnya.

Ketua MUI itu pun menulis pesan nyeleneh.

Baca Juga: Serangan Udara Israel Hancurkan Kantor Organisasi Media di Gaza!

"Lalu Covid-nya takut sama karcis ya," tulis Cholil Nafis.

Tangkap layar unggahan Cholil Nafis
Tangkap layar unggahan Cholil Nafis Twitter @cholilnafis

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta pejabat daerah lainnya mengeluarkan larangan untuk berziarah kekuburan.

Larangan tersebut diberlakukan sejak 12-16 Mei 2021 dan akan kembali dibuka pada 17 Mei 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Gigi Hadid  dan Bella Hadid, Deretan Selebriti Dunia ini Beri Dukungan Bela Palestina!

Pelarangan ziarah kubur itu untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk aturan tempat wisata, tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengunjung dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas tempat wisata itu.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah