Terima Penghargaan PIACCF dari PM Malaysia, Novel Basewedan: Pejuang Anti Korupsi Dimusuhi Negri Sendiri

- 12 Mei 2021, 12:35 WIB
Novel Basewedan, mendapatkan PIACCF Award lantaran dedikasinya untuk membrantas korupsi akan tetapi ia harus dinonaktifkan
Novel Basewedan, mendapatkan PIACCF Award lantaran dedikasinya untuk membrantas korupsi akan tetapi ia harus dinonaktifkan /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Novel Basewedan diketahui merupakan penegak hukum pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan penghargaan PIACCF Award dari Perdana Menteri Malaysia.

Sayangnya, ia harus dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya karena tidak lolos TWK.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Alis dapat Mengungkap Siapa Anda

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Baca Juga: BTS Bahas Kejelekan dari Masing-masing Member dalam ‘Run BTS!’, Pengakuan RM Paling Kocak!

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah