Diketahui, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah dinonaktifkan.
Hal itu berdasarkan pada surat keputusan (SK) yang diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Hari Kamis, 13 Mei 2021
SK tersebut menjadi ketetapan pimpinan KPK terkait pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk peralihan status menjadi ASN.
Adapun isi dari SK tersebut, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, ada empat poin.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Aldi Taher Lantuntkan Ayat Suci di Sebelah Ibunya yang Sakit, Warganet: Sehat Selalu Buat Ibunda
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasanya langsung sambil menunggu keputusannya lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari keputusan ini.