Beredar SK 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Apa Benar Surat dengan Tanda Tangan Ketua KPK Ini?

- 9 Mei 2021, 11:40 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, pertanyakan kebenaran SK KPK yang tersebar di media sosial.*
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, pertanyakan kebenaran SK KPK yang tersebar di media sosial.* /Tangkap layar YouTube.com/Talk Show tvOne./

"Apakah disetuji lima pimpinan? Bukankah kewenangan kepegawaian ada di PPK, bukan Ketua KPK?," sambungnya.

Potongan SK tersebut juga membuat Febri Bertanya-tanya siapa sebenarnya yang ingin memecat 75 Pegawai itu.

"Siapa sebenarnya yang sangat ingin singkirkan para pegawai KPK ini?," tulis Febri Diansyah.

Baca Juga: Dokter Kandungan Larang Keras Nathalie Holscher Lakukan Hal Ini, Istri Sule: Bisa Bahaya Banget Ya?

"Begitu banyak pertanyaan di tengah tes yang kontroversial ini," tambahnya.

Di sisi lain, pihak KPK sendiri akan melakukan pengecekan terkait kebenaran dari potongan SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Spieltag 32 Bundesliga: Bayern Munchen Juara Usai Hancurkan Monchengladbach

Menurutnya, KPK sangat menyayangkan beredarnya potongan SK tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak berpedoman pada informasi resmi dari KPK langsung.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah