Maka tidak cukup hanya dengan meminta maaf kepada warga.
“Kalau kasus yang kedua, nggak ada urusan dengan warga tersebut,” kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @TeddyGusnaidi.
Baca Juga: Ceritakan Sensasi Efek ‘Ngelem’, Sule: Halusinasi Dipanggil Perempuan Idaman Ternyata Ibu Sendiri
“Sehingga proses hukum harus dilanjutkan,” tambahnya.
Sebelumnya Teddy Gusnaidi menjelaskan perbedaan kasus yang dilakukan pengurus masjid.
“Ini ada dua kasus,” ujar Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Penasaran Darimana Dispatch Dapatkan Gosip Artis Korea? Ini Kemungkinan Jawabannya
“Yang pertama perbuatan pengurus masjid itu ke warga dan yang kedua, pelanggaran prokes,” tambahnya.
Seperti dijelaskan sebelumnya politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Kasus yang pertama, jika sudah dimaafkan oleh warga tersebut maka selesai,” ucap Teddy Gusnaidi.