Munarman Diduga Terlibat Terorisme, Edi Hasibuan: Polri Tak Pernah Mundur untuk Tangkap yang Melanggar Hukum

- 28 April 2021, 09:15 WIB
Densus 88 tangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan terorisme.*
Densus 88 tangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan terorisme.* /Polda Metro Jaya via Antara

PR TASIKMALAYA – Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) turut menanggapi aksi penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.

Perihal penangkapan Munarman itu, Edi Hasibuan mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mundur untuk menangkap siapapun yang melanggar hukum.

Selain itu, Edi Hasibuan juga meyakini bahwa Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menangkap Munarman atas dugaan keterlibatan aksi terorisme.

Baca Juga: Rizky Febian Akui Sudah Nakal Sejak Masih di SMP, Begini Tanggapan Sule

“Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum,” tutur Edi Hasibuan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 28 April 2021.

“Kita yakin polisi punya bukti yang cukup,” lanjutnya.

Edi Hasibuan kemudian mengimbau kepada masyarakat agar tetap memegang teguh kepada asas praduga tak bersalah pada Munarman.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Seberang Sana - Pusakata, Ada Sentuhan Musik Elektronik

“Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman,” ujar Edi Hasibuan.

Selain Edi Hasibuan, I Wayan Sudirta selaku Anggota Komisi III DPR turut memberikan penjelasan terkait dengan penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Menurutnya, penangkapan pelaku dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.

Baca Juga: Refly Harun: Saya Tidak Percaya Munarman Teroris, Kritis Terhadap Pemerintah Iya

Karena, penangkapan pelaku tindak pidana umumnya hanya satu kali 24 jam.

Sementara itu, penangkapan terduga tindak pidana terorisme penangkapan dapat dilakukan ketika terduga didapati memiliki barang bukti yang cukup.

Hal tersebut secara jelas telah diatur dalam (UU) Nomor 5 Tahun 2018, terkait dengan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Minta Aparat Berlaku Adil, Andi Arief: Saya Tidak Yakin Munarman Terlibat Terorisme

“Sehingga, punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari,” tuturnya.

Sebelumnya, Munarman yang merupakan pengacara Rizieq Shihab ditangkap atas dugaan keterlibatan di dalam aksi terorisme.

“Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu yang lalu,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Diisukan Ribut, Melaney Ricardo Akhirnya Beberkan Hubungannya dengan Ayu Dewi

Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021 pukul 15:30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Selain itu, Munarman diduga menyembunyikan informasi terkait dengan tindak pidana terorisme.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah