“Menurut ITE menyampaikan informasi elektronik tentangg fakta buruk yang terjadi, tidak dipidana. Yang dilarang itu menyebarkan tuduhan/fitnah pada seseorang,” ujarnya menyambung.
“Dan menyebarkan informasi isinya ngajak orang lain untuk membenci/memusuhi pada individu/keluarga masyarakat berdasar perbedaan SARA,” tutur Henry Subiakto lagi.
Baca Juga: Lakukan Penerawangan, Denny Darko Ungkap Alasan Betrand Peto Tak Ingin Pakai Nama Marga Ayah Kandung
Sebelumnya, diberitakan bahwa rencana pemerintah dan DPR merevisi UU ITE terus bergulir. Hal ini bisa dilihat dari dibentuknya Tim Kajian UU ITE.
“Faktanya, UU ITE pernah diuji konstitusional dan hasilnya (dinyatakan) konstitusional,” kata Edmon Makarim, dosen Hukum Telematika di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menurut Edmon Makarim, masalah UU ITE ini terdapat di wilayah penegakan hukumnya, pascapenerapan UU itu sendiri.
Baca Juga: Tiba-Tiba Sampaikan Kabar Duka, Citra Kirana Ungkap Penyebab Kepergian Ayahnya
Lima tahun lalu, di 2016 sebenarnya UU ITE pernah direvisi. Produk hukum itu menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kalau disalahgunakan berarti ada pihak yang menyalahgunakan, bagaimana hal itu bisa disalahgunakan,” ujar Edmon lagi.