Simpang Siur Status Kewarganegaraan Joseph Paul Zhang, Polisi: Masih WNI

- 20 April 2021, 15:32 WIB
Polisi menegaskan jika pelaku penistaan agama yang emngaku nabi ke-26 Joseph Paul Zhang (JPZ), masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).*
Polisi menegaskan jika pelaku penistaan agama yang emngaku nabi ke-26 Joseph Paul Zhang (JPZ), masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).* /Instagram.com/@trendingtopictoday/
PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan video penistaan agama oleh Joseph Paul Zhang. 
 
Pernyataan kontroversial dalam video unggahan Joseph Paul Zhang tersebut mendapat kecaman masyarakat Indonesia. 
 
Menanggapi hal tersebut, kepolisian langsung memburu Joseph Paul Zhang yang diketahui sedang berada di luar negeri ini. 
 
 
Kabarnya, Joseph Paul Zhang sedang berada di Jerman. 
 
Awalnya, Joseph Paul Zhang menjadi viral karena unggahan video di kanal Youtube-nya sarat dengan penistaan agama. 
 
Bukan hanya itu, Joseph Paul Zhang ini mengaku sebagai nabi ke-26.
 
 
Joseph Paul Zhang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. 
 
Informasi ini dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. 
 
"Iya sudah (tersangka), kemarin," kata Rusdi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa, 20 April 2021. 
 
 
Rusdi menyampaikan, Joseph Paul Zhang dinyatakan sebagai tersangka karena mengeluarkan ujaran kebencian dan penodaan agama. 
 
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," kata Rusdi. 
 
Sementara itu, diketahui Joseph Paul Zhang ini memiliki nama lain, yaitu Shindy Paul Soerjomoelyono. 
 
 
Dalam kasus ini, polisi juga menggandeng Interpol yang bermarkas di Prancis untuk menangkap Joseph Paul Zhang. 
 
Di lain kesempatan, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Joseph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). 
 
Sebelumnya, masih simpang siur apakah Joseph Paul Zhang ini sudah pindah kewarganegaraan atau belum. 
 
 
Menurut pengakuan Joseph Paul Zhang, dirinya sudah lepas dari kewarganegaraan Indonesia. 
 
"JPZ masih berstatus WNI sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI," kata Ahmad Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Youtube Divisi Humas Polri, Selasa, 20 April 2021. 
 
Ahmad Ramadhan menyampaikan, data tersebut diambil dari data permohonan pindah kewarganegaraan yang ada di KBRI Jerman. 
 
 
Akibat perbuatannya tersebut, Joseph Paul Zhang terjerat dua pasal. 
 
"Yang pertama, pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan.
 
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Joseph Paul Zhang tetap aktif mengunggah video di kanal Youtube-nya. 
 
 
Bahkan Joseph Paul Zhang sempat berdebat dengan seorang muslim dengan ucapan-ucapan yang tidak pantas.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Polri YouTube Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x