Terkait pencairan bansos PKH, Menteri Risma menyampaikan bansos PKH bisa dicairkan melalui ATM bersama dan E-Warong.
Baca Juga: BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dikabarkan Akan Segera Cair, Simak Cara Mengajukannya
"Mereka bisa mencairkan bantuan yang diterima di ATM bersama, E-Warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," pungkas Risma.
Sebelum mencairkan bansos PKH, ada baiknya mengecek data apakah Anda termasuk penerima bansos PKH di DTKS Kementerian Sosial.
Berikut ini cara cek penerima bansos PKH Kemensos sebagaimana dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Kemensos RI.
Baca Juga: Jalani Syuting Vincenzo Episode 16, Song Joong Ki Akui Terpesona dengan Hal Ini
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/,
2. Kemudian pilih Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).
3. Kemudian masukkan nomor identitas yang sesuai (NIK, ID BST, Kartu Sembako, atau Nomor Peserta PKH)
3. Ketik ulang kode captcha pada tampilan dan klik tombol Cari.