Refly Harun menerangkan, dalam syarat tersebut di pasal 22 ayat2 poin F disebutkan yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Sementara Ahok sudah pernah dipenjara, walaupun cuma dua tahun tetapi ancaman hukumannya adalah lima tahun," ungkap Refly Harun.
Baca Juga: Tengah Mengandung, 4 Artis Ini Jalani Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 2021
"Sehingga berdasarkan aturan tersebut maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi Menteri," lanjutnya.
Sementara, menurut Refly Harun perihal Pratikno dirinya tidak yakin akan diganti oleh Yusril Ihza Mahendra.
Hal itu ungkapnya, lantaran kalau berbicara soal kedekatan bukan hanya soal profesionalisme saja, rasanya Pratikno jauh lebih bisa dekat dibandingkan Yusril.
Baca Juga: Geram Rizky Billar dan Lesty Kejora Kerap Dituduh Settingan, Mpok Atiek Bocorkan Waktu Pernikahan
Refly menuturkan, bagi Prof Jimly persoalan terbesarnya adalah terlalu pandai dan tinggal tergantung kemauan presiden saja.
"Apakah mau merekrut orang pandai yang barangkali kritis tidak loyal seratus persen kepada Presiden," ucapnya.
Dalam artian mereka tetap menjalankan nilai-nilai profesionalisme sebagaimana halnya Rizal Ramli .***