Bima Arya menyatakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa RS Ummi Bogor menghalang-halangi pihaknya mengetahui hasil tes swab Rizieq Shihab.
Menurut Bima Arya, sebetulnya kasus tersebut tidak perlu dibawa ke meja hijau bila RS Ummi kooperatif.
Baca Juga: Penumpang Kereta di Daop 9 Jember Alami Kenaikan Sampai 30 Persen
Bima Arya juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil tidak ada hubungannya dengan politik.
"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik," kata Bima Arya dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis 15 April 2021.
Bima Arya yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor mengungkapkan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk melindungi warga Bogor agar tidak terpapar Covid-19.
Baca Juga: Gara-Gara Daun Bawang Key SHINee Muncul di Berita Pagi, Ini Respon Lucu Fans Hingga Minho SHINee
"Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar," kata Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan RS UMMI.
Namun, RS UMMI tidak melaporkan hasil tes usap Covid-19 milik Rizieq Shihab.