Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewi Tanjung melalui akun Twitter milik pribadinya @DTanjung15 pada Kamis 8 April 2021.
"Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali," tulis Dewi Tanjung, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @DTanjung15 pada Jum'at 9 April 2021.
Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Spesial untuk Jumat 9 April 2021, Jangan Kalah Cepat, Segera Klaim!
Maka dari itu, Dewi Tanjung meminta agar Presiden Jokowi meninjau kembali Perpres terkait pendendaan tersebut.
Menurut Dewi Tanjung, pencipta lagu bikin lagu karena untuk dinyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat yang mencintai lagu tersebut.
"Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu. Pencipta lagu bikin lagu untuk dinyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan," pungkasnya.
Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali.
Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu.
Pencipta lagu bikin lagu untuk di nyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan.— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) April 8, 2021
Seperti kita ketahui bersama, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.
Dengan PP bernomor 56/2021 bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagu, musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersil.***(Umam Ismail/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)