PR TASIKMALAYA- Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan Presiden Jokowi baru-baru ini terkait hak cipta musik dan lagu turut ditanggapi oleh Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung.
Tanggapan terkait Perpres Hak cipta musik dan lagu itu disampaikan Dewi Tanjung melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter miliknya pada Rabu, 8 April 2021.
Dewi Tanjung menilai bahwa kebijakan Perpes terkait hak cipta musik dan lagu itu tidak masuk akal sama sekali.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Perpres tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Namun, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Tanggapi Perpres Jokowi tentang Hak Cipta Musik dan Lagu, Dewi Tanjung Marah: Tak Masuk Akal Sama Sekali", Perpres tersebut menuai banyak sorotan termasuk Dewi Tanjung.
Baca Juga: Transplantasi Rambut Jadi Impiannya, Kevin Aprilio: Kado yang Bikin Saya Sangat Bahagia
Pasalnya Dewi Tanjung mengatakan bahwa pencipta lagu menciptakan lagu untuk dinyanyikan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewi Tanjung melalui akun Twitter milik pribadinya @DTanjung15 pada Kamis 8 April 2021.
"Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali," tulis Dewi Tanjung, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @DTanjung15 pada Jum'at 9 April 2021.
Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Spesial untuk Jumat 9 April 2021, Jangan Kalah Cepat, Segera Klaim!
Maka dari itu, Dewi Tanjung meminta agar Presiden Jokowi meninjau kembali Perpres terkait pendendaan tersebut.
Menurut Dewi Tanjung, pencipta lagu bikin lagu karena untuk dinyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat yang mencintai lagu tersebut.
"Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu. Pencipta lagu bikin lagu untuk dinyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan," pungkasnya.
Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali.
Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu.
Pencipta lagu bikin lagu untuk di nyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan.— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) April 8, 2021
Seperti kita ketahui bersama, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.
Dengan PP bernomor 56/2021 bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagu, musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersil.***(Umam Ismail/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)