Baca Juga: 1 Orang Pasien Covid-19 Dapat Menularkan Virus ke 400 Orang, Simak Penjelasannya di Sini!
Penerbitan SP3 untuk Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander Marwata mengungkapkan bahwa diterbitkannya SP3 tersebut merupakan bagian adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum.
Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN 2002—2004 Syafruddin Arsyad Temenggung.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Syamsul maupun Itjih, belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya di beberapa lokasi.
Penerbitan SP3 di KPK merupakan salah satu produk terbaru dari Undang-Undang KPK edisi revisi yang sempat ditolak banyak pihak, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.
Penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU No. 19/201 yang berbunyi: "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun." ***