Usai Apresiasi Kerja KPK yang Berhasil Tangkap Samin Tan, HNW Justru singgung Soal Kasus Harun Masiku

- 6 April 2021, 21:30 WIB
HNW menyinggung terkait Harus Masiku usai memberikan apresiasi kepada KPK yang telah berhasil tangkap buronan korupsi Samin Tan.*
HNW menyinggung terkait Harus Masiku usai memberikan apresiasi kepada KPK yang telah berhasil tangkap buronan korupsi Samin Tan.* /Instagram/@hnwahid

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) baru-baru ini menuliskan sebuah cuitan yang menyampaikan apresiasinya terhadap KPK yang berhasil menangkap buronan kasus korupsi Samin Tan pada 5 april 2021 lalu.

“Kita apresiasi @KPK_RI yang bisa tangkap buronan kasus korupsi;Samin Tan,” tulis HNW melalui akun Twitternya @hnurwahid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 6 April 2021.

Lebih lanjut, HNW juga menyampaikan bahwa ungkapan apresiasinya tersebut ia sampaikan demi keadilan hukum.

Baca Juga: Sule Tanya Sejarah Asal-Usul Nama Doel Sumbang Musisi Legend Indonesia, Tak Disangka ini Jawabannya!

HNW juga mengungkapkan bahwa apresiasi dan spirit juga sangat penting untuk disampaikan pada KPK agar dapat menangkap buronan kasus korupsi lainnya seperti Harun Masiku dan Syamsul Nursalim.

“Dan demi keadilan hukum, penting itu dijadikan spirit unt semangati KPK bisa juga tangkap buronan yang lain seperti Harun Masiku, dan semestinya juga terhadap Syamsul Nursalim dengan kasus korupsi rp 4,5T nya itu,” sambungnya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.*
Cuitan Hidayat Nur Wahid.* Twitter/@hnurwahid

Diketahui sebelumnya, untuk pertama kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 31 Maret 2021 lalu telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus kasus dugaan korupsi yang merugikan negaa hingga Rp4,58 Triliun.

Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah pemegang saham pengendali BDNI: Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga: 1 Orang Pasien Covid-19 Dapat Menularkan Virus ke 400 Orang, Simak Penjelasannya di Sini!

Penerbitan SP3 untuk Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Marwata mengungkapkan bahwa diterbitkannya SP3 tersebut merupakan bagian adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum.

Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN 2002—2004 Syafruddin Arsyad Temenggung.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Syamsul maupun Itjih, belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya di beberapa lokasi.

Baca Juga: Ungkap Harga Daging Sapi dan Ayam di Kota Bandung Jelang Ramadhan, Disdagin: Ada Kenaikan Tapi Masih Wajar

Penerbitan SP3 di KPK merupakan salah satu produk terbaru dari Undang-Undang KPK edisi revisi yang sempat ditolak banyak pihak, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU No. 19/201 yang berbunyi: "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun." ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x