"Katanya sudah bikin struktur partai dan sebagainya, ya itu modal untuk membuat partai baru," ucapnya.
Jika hal tersebut dilakukan, dirinya yakin pasti tidak ada kegaduhan dan keributan lagi ke depannya.
Lalu yang terakhir, yakni opsi ketiga, sambung Andi Mallarangeng adalah menuntut ke pengadilan terkait penolakan Kemenkumham.
Baca Juga: Simak Tips Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19
Dirinya mengungkapkan, kalau opsi ketiga ini yang Moeldoko pilih, maka sebagai orang yang menamakan dirinya Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko harus menuntut kepada Menkumham Yasonna Laoly.
"Menuntut kepada Menkumham dengan tanda tangan Moeldoko, nah jangan lupa Moeldoko ini masih tetap sebagai kepala KSP sehingga akan menjadi lucu karena dia akan menuntut koleganya dalam pemerintahan yaitu Yasonna Laoly sebagai Menkumham," tuturnya.
Ini menjadi lucu menurutnya, karena Moeldoko akan menuntut koleganya dalam satu kabinet.
Baca Juga: Kabar Gembira! Dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021, Berikut Cara dan Syaratnya
"Jadi ini kira-kira apa kata dunia lah," ucapnya.
Sekali lagi, sambung Andi Mallarangeng, opsi kesatu mengundurkan diri dari KLB Deli Serdang sudah pasti menurutnya aman dan damai begitu juga dengan opsi kedua.