"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun," tulis Mardani Ali Sera di akun Twitter miliknya @MardaniAliSera, Minggu, 4 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," sambung Mardani Ali Sera.
Lebih lanjut, Anggota DPR itu juga khawatir penerbitan SP3 oleh KPK ini akan kembali terulang dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," cuit Mardani Ali Sera.
Dalam unggahan yang lain, Mardani Ali Sera ikut menyinggung soal komitmen yang pernah disampaikan para petinggi KPK sebelumnya terkait pengusutan perkara korupsi BLBI tetapi kini dihentikan penyidikannya.
"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya. Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ," tulis Mardani Ali Sera.
Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yg ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama.— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) April 4, 2021
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan dan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," sambung Mardani Ali Sera.***(Dila Nashear/Pikiran-Rakyat.com)