Fakta Baru Diungkap Kepolisian! Inilah Alibi Zakiah Aini hingga Akhirnya Lolos Masuk Ke Mabes Polri

- 2 April 2021, 06:20 WIB
Fakta terbaru yang diungkap kepolisian terkait alasan dan cara pelaku teror Zakiah Aini, sehingga dapat lolos dan masuk ke dalam Mabes Polri.*
Fakta terbaru yang diungkap kepolisian terkait alasan dan cara pelaku teror Zakiah Aini, sehingga dapat lolos dan masuk ke dalam Mabes Polri.* /PMJ NEWS

PR TASIKMALAYA - Satu hari pasca peristiwa aksi teror yang dilakukan seorang wanita bernama Zakiah Aini di Mabes Polri, kepolisian akhirnya dapat mengungkap fakta baru.

Fakta terbaru yang diungkap kepolisian terkait alasan dan cara pelaku teror Zakiah Aini, sehingga dapat lolos dan masuk ke dalam Mabes Polri.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, pihak kepolisian yang diwakili Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan bahwa tersangka Zakiah Aini menggunakan alibi untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mabes Polri.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis: Ada 2 Hal yang Mesti Disikapi dari Surat Wasiat Teroris

"Jadi ini adalah satu hal yang tidak bisa dihindari. Ketika markas kepolisian didatangi masyarakat yang butuh pelayanan Polri," ungkap Rusdi, di Jakarta, pada Kamis 1 April 2021.

Meskipun berhasil masuk, polisi jaga yang mengaku bertanya pada Zakiah Aini tentang alasan kedatangannya juga menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, atas pengakuan tersebut, publik justru kembali bertanya-tanya tentang prosedur pemeriksaan yang dilakukan para penjaga, sehingga Zakiah Aini yang diketahui memegang senjata api dapat melenggang dengan bebas memasuki kompleks Mabes Polri.

Baca Juga: Tanggapi Munarman Soal Penembakan Zakiah Aini, Ferdinand Hutahaean: Jangan Protes yang Tak Perlu!

Berkaitan dengan hal tersebut, Rusdi menyatakan pihaknya hingga saat ini masih mendalami hal tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x