Ferdinand Hutahaean meyakini adanya unsur tindak pidana korupsi.
Karena menurutnya bahwa negara mengalami kerugian keuangan yang sangat jelas, selain itu pelakunya juga sudah jelas.
“Jelas Formula E melanggar aturan UU Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP tentang pembiayaan keolahragaan,” kata Ferdinand Hutahaean
“Ada kerugian negara, pelakunya jelas,” tambahnya.
Politisi ini telah yakin bahwa unsur tindak pidana korupsi jelas terjadi dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Maka Ferdinand Hutahaean mendesak KPK dan BPK tidak menunggu hal lain selain segera menangkap pelaku korupsi tersebut.
Baca Juga: Muannas Alaidid: Mestinya Target dan Korban Ledakan itu Pejabat Korup, Apalagi Hobi Kawin
“Wow fakta baru yang bisa dijadikan referensi oleh @KPK_RI dan @bpkri , tunggu apa lagi?,” ujar Ferdinand Hutahaean.
Fakta yang dimaksud Ferdinand Hutahaean ialah sejarah bermasalahnya Formula E di Kanada.