Selain itu, terkait shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan dilapangan jika tidak ada kasus penularan Covid-19 dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri, Polri: Baru Menikah Enam Bulan
Selain peribadah shalat, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan buka puasa bersama, itikap dan hal yang menimbulkan kerumunan.
Diakhir, dalam surat tersebut diharapkan warga Muhammadiyah bisa mengikuti edaran tersebut sebagai kebijakan organisasi.
"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulisnya.
Terkait vaksinasi pada Ramadhan, vaksinasi menggunakan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka.
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," bunyi edaran.***