PR TASIKMALAYA - Jelang Bulan Suci Ramadhan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah pada Ramadhan dikala pandemi Covid-19.
Surat edaran PP Muhammadiyah bernomor 03/EDR/I.0/E/2021, ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Adapun tujuan dari surat edaran PP Muhammadiyah ini, agar warga Muhammadiyah senantiasa selalu berhati-hati agar tidak tertular Covid-19.
Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Indramayu Terbakar, Ratusan Korban di Evakuasi
Dalam surat tuntunan tersebut, jika di daerah sekitar tempat tinggal terdapat kasus Covid-19 maka shalat fardu dan shalat tarawih hendaknya dilakukan dirumah masing - masing.
Sementara, bagi tempat yang tidak terdapat penularan Covid-19 pelaksanaan ibadah shalat tarawih bisa dilaksanakan di masjid asalkan dengan protokol kesehatan seperti saf berjarak, serta menggunakan masker.
Perlu diketahui, dalam surat edaran tersebut para anak sampai lansia yang memimpin komorbid tidaklah dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
Baca Juga: Malas dengan Hari Senin? Kemnaker Beri 8 Trik Seru agar Jalani Senin dengan Menyenangkan
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi edaran dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News Senin 29 Maret 2021.