Ahmad Yani Soroti Surat Himbauan KPI Soal Tidak Boleh Tampilkan Ustaz dari Organisasi Terlarang

- 27 Maret 2021, 17:47 WIB
Ahmad Yani menyoroti surat edaran KPI yang berisi himbauan untuk statiun TV untuk tidak menampilkan ustaz dari organisasi terlarang.*
Ahmad Yani menyoroti surat edaran KPI yang berisi himbauan untuk statiun TV untuk tidak menampilkan ustaz dari organisasi terlarang.* /@Ayaniulva / Twitter

PR TASIKMALAYA - Ahmad Yani angkat bicara terkait Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengeluarkan surat edaran pelarangan stasiun TV yang menampilkan ustaz dari organisasi terlarang.

Menurut Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, kedudukan surat himbauan KPI tersebut bisa diikuti bisa juga tidak.

Tanggapan soal surat himbauan KPI tersebut disampaikan Ahmad Yani melalui youtube Karni Ilyas Club pada Sabtu 27 Maret 2021.

Baca Juga: Curhat ke Najwa Shihab, Praveen Jordan: Mereka Tidak Melihat Perjuangan Kita Membela Negara

"Pertama yang harus kita letakan itu kita ini bernegara dan berbangsa tentu ada kaidah dan aturan, tuntunan kita itu ada konstitusi yang telah kita sepakati bersama," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Karni Ilyas Club.

Menurutnya, prinsip yang paling mendasar dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara adalah kebebasan, baik kebebasan menyampaikan pendapat, pikiran, dan yang lainnya.

"Termasuk di dalam kategori itu adalah kebebasan untuk berdakwah, ini diatur dalam Pasal 28 dan juga 29 Undang-Undang dasar kita," tambahnya.

Baca Juga: Diperdiksi Maju Pilpres 2024, Prabowo Subianto Posting Foto Sang Ayah

Dia menambahkan, kebebesan tersebut bisa dibatasi namun harus menyangkut pembatasan yang di jamin oleh konstitusi.

"Ini pasal- pasal yang sangat fundamental baik pasal 28 maupun Pasal 29 maka setiap penghapusan atau pengekangan kebebasan dia tidak boleh dalam bentuk yang lain, kecuali dalam bentuk Undang-Undang," ucapnya.

Menurutnya, Undang-Undanglah yang harus mengatur mengurangi kebebasan tersebut karena itu merupakan prinsip mendasar.

Baca Juga: Habib Rizieq Bacakan Eksepsi, Singgung Kerumunan Jokowi hingga Raffi Ahmad

Sementara itu, terkait kedudukan surat edaran tersebut, menurut Ahmad Yani, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Undang Undang P3 , surat edaran ini hirarkinya jauh.

Ia menambahkan, menyangkut surat edaran ini menjadi problem, walaupun ia menyebut jika hal ini bersifat himbauan, tetapi menyangkut pada mengekang kebebasan dalam melaksanakan aktivitas keagamaan terutama dakwah.

Maka dari itu , menurutnya, soal himbauan KPI ini betul-betul harus diatur oleh Undang -Undang.

Baca Juga: Negara Diminta Normal Sikapi Sidang Rizieq Shihab, Teddy Gusnaidi: Mubazir Uang Negara

"Menurut saya kedudukan surat edaran ini karena himbauan bisa di ikuti bisa juga tidak," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, terkait surat tersebut, ada beberapa yang disetujui, salah satunya himbauan saling menghargai dan tidak menyebarkan pornograpi.

Meskipun dalam persoalan menyeleksi pendakwah ini, dirinya mempertanyakan dengan ukuran-ukuran yang mana yang akan digunakan.

Baca Juga: Siap Bertanding Lawan Duta Denmark, Ridwan Kamil: Semoga Tidak Dilarang BWF, Doakan Menang

Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa HTI itu organisasi terlarang.

"Yang ada itu adalah badan hukumnya HTI yang tidak diperpanjang kembali dan tentu berbeda dengan PKI," tuturnya.

Ahmad Yani juga menyinggung soal FPI yang disebutnya tidak dapat lagi melanjutkan proses pendaftarannya.

Baca Juga: Gadaikan Mobil Rental pada Teman-temannya, Mahasiswa di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Ia menyebut, hal itu karena ddianggap ada beberapa syarat-syarat, walaupun syarat tersebut sudah terpenuhi menurut menteri agama sebelumnya.

"Artinya dua organisasi ini tidak dikualifikasikan organisasi terlarang," ucapnya.

Ahmad Yani menyarankan, karena tidak termasuk organisasi terlarang apalagi anggota-anggotanya, tinggal adalah TV menyeleksi dengan kualifikasi yang berkualitas.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x