Gadaikan Mobil Rental pada Teman-temannya, Mahasiswa di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

- 27 Maret 2021, 14:08 WIB
Seorang mahasiswa dibekuk Satreskrim Tasikmalaya usai menggadaikan 52 unit mobil kepada teman-temannya dengan modus menyewa.*
Seorang mahasiswa dibekuk Satreskrim Tasikmalaya usai menggadaikan 52 unit mobil kepada teman-temannya dengan modus menyewa.* /Dok. Kabar Priangan
PR TASIKMALAYA - Petugas kepolisian dari Polsek Ciawi dan Satreskrim Tasikmalaya berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial RS di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.  

Mahasiswa berusia 22 tahun asal Tasikmalaya itu diketahui telah menggadaikan 52 unit mobil dengan modus menyewa.

Tetapi, baru empat belas unit kendaraan yang dapat diamankan kepolisian untuk menjadi barang bukti.
 
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, namun yang baru diserahkan ke Mapolres Tasikmalaya Kota hanya sembilan unit.

Kemudian, lima unit mobil lainnya saat ini masih berada di pihak ketiga.

Pemilik kendaraan-kendaraan tersebut kini telah mengambil kembali 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan.
 
Baca Juga: Bantah Tudingan Penjemputan HRS Kesalahan Menko Polhukam, Mahfud MD: Jadi Alibinya Salah

Mobil-mobil itu digadaikan tersangka pada teman-temannya seharga Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta per satu unitnya.

Tersangka yang berasal dari Desa Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

AKBP Doni Hermawan, Kapolres Tasikmalaya, mengatakan bahwa kasus ini diketahui usai Ahmad Ramdan, korban asal Kota Bandung, melapor ke Polsek Ciawi.
 
Baca Juga: Temui Keluarga Gelandangan, Mensos Risma Janji Akan Mencarikan Pekerjaan dan Tempat Tidur Enak

Setelah laporan tersebut diterima, petugas Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk memberikan bantuan dalam penyelidikan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, modus operandi RS ialah dengan berpura-pura menyewa kendaraan dari korban sebagai pemilik rental mobil.

Akan tetapi, dua bulan kemudian pemilik tidak juga mendapatkan kejelasan tentang pembayaran uang sewa mobil tersebut.
 
Baca Juga: Ulama Lebak dan MUI Dukung KPK Beri Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos

Pelaku RS masih belum juga membayar uang sewa di bulan ketiga. Ketika ditanyai, RS tidak bersedia bertanggung jawab.

"Akhirnya pemilik rental melaporkan pelaku ke polisi," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, pada hari Jumat, 26 Maret 2021.

Kapolres melanjutkan, penyidik telah memperoleh fakta dan konfirmasi, pelaku RS memang menggadaikan puluhan mobil itu yang disewakan pada rekan-rekannya.
 
Baca Juga: Sidang HRS Sukses Digelar, Komentar Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah, Wartawan Jangan Dilarang Lagi

"Tersangka sudah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan," kata AKBP Doni.

"Pelaku Ridwan Soleh melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021," imbuhnya.

Kapolres mengingatkan masyarakat, terutama mereka yang mengelola usaha rental kendaraan, supaya lebih waspada saat mendapat pesananan.
 
Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi yang Minta Sri Mulyani Bantu Anggaran Bulog, Said Didu: Kebijakan Bagus!

Sama halnya dengan masyarakat yang akan mendapatkan barang gadai kendaraan agar tidak mudah tergiur dengan harga murah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Kapolres.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x