Jalani Sidang Tatap Muka, Argo Yuwono ke Simpatisan HRS: Jangan Langgar Prokes, Tetap Ada Batasannya

- 26 Maret 2021, 11:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono meminta simpatisan HRS tidak melanggar protokol kesehatan dan tidak datang ke sidang.*
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono meminta simpatisan HRS tidak melanggar protokol kesehatan dan tidak datang ke sidang.* /Antara/HO-Polri/Antara

PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang offline atau tatap muka langsung pada Jumat, 26 Maret 2021.

Oleh karena itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menghimbau agar para simpatisan HRS tidak datang ke pengadilan.

Hal tersebut, menurut Argo Yuwono, untuk menghindari adanya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan dalam sidang offline HRS.

Baca Juga: Bongkar 'Akting' Nangis di Sidang HRS, Dewi Tanjung: Kalau Tidak Dilaporkan Mereka Semakin Liar

"Jangan melanggar protokol kesehatan, tetap ada batasannya. Kita ini masih dilanda Covid-19," ujar Argo Yuwono, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, Argo Yuwono juga mengatakan kepada para simpatisan HRS agar menjaga ketertiban lalu lintas.

Menurut Argo Yuwono, hal itu agar tidak mengganggu masyarakat lain yang hendak menggunakan jalan.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Dapat Lahan dari Jokowi, Rocky Gerung: Apa Urusannya Kepemudaan dengan Lahan?

"Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat," ucap Argo Yuwono.

Argo Yuwono pun menghimbau kepada siapa pun untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak dan juga memakai masker," kata Argo Yuwono.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Wilayah Adat Sunda Tertua, Ridwan Kamil Kunjungi Kasepuhan Cipta Gelar

Diketahui sebelumnya, HRS menolak untuk memberikan keterangan di pengadilan apabila sidang dilakukan secara daring.

Oleh karena itu, HRS meminta agar sidangnya dilakukan secara tatap muka langsung.

Namun, permintaan HRS itu sempat ditolak oleh Hakim Agung hingga akhirnya disetujui karena HRS bersikeras meminta untuk dilakukan secara tatap muka.

Baca Juga: Benny Josua Blak-blakan Ungkap Alasan Dijuluki 'Kamus Berjalan' Teroris

Adapun pada hari ini, HRS akan menjalani persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah