Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta yang sebelumnya telah mencatat transaksi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.
Dari laporan BPK tersebut diketahui bahwa Anies Baswedan telah membayar Rp983,31 miliar kepada Formula E Operations (FEO).
"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta pound Inggris atau setara Rp983,31 miliar," tulis laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jumat 17 Maret 2021.
Baca Juga: Cek! Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021, Simak Agar Tidak Ketinggalan
Pembayaran total tersebut memiliki rincian fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai 20 juta atau setara Rp360 miliar, selanjutnya, pada tahun 2020 fee yang dibayarkan senilai 11 juta pound Inggris atau setara Rp200,31 miliar.
Sementara, bank garansi yang dibayarkan senilai 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar.
Di sisi lain, Anies memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama 2019/2020 pada Juni 2020 buntut dari pandemi Covid-19.
Penundaan itu dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix.
Atas penundaan itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar.