Mahfud MD Ungkap Fakta di Balik Video Diduga Penangkapan Jaksa Kasus Habib Rizieq

- 21 Maret 2021, 10:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika video diduga penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq adalah hoaks.*
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika video diduga penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq adalah hoaks.* /Dok. Antara dan Instagram.com/@mohmahfudmd.

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkap fakta video yang tengah viral di masyarakat tentang penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq Shihab.

Video tersebut menunjungkan penangkapan jaksa yang diduga telah menerima suap dan dikaitkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

Mahfud MD menegaskan bahwa video penangkapan jaksa tersebut memiliki narasi yang salah atau hoaks, sehingga dirinya berjanji akan mengusut penyebaran video hoaks tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Sikap HRS di Persidangan, Dewi Tanjung: Manusia Macam Apa Kau Ini?

Pernyataan ini disampaikan Mahfu MD dalam cuitan Twitter @mohmahfudmd pada Minggu, 21 Maret 2021.

“Video ini viral, publik marah ada Jaksa menerima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini,” tulis Mahfud MD seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @mohmahfudmd

Mahfud MD juga mengungkapkan fakta sebenarnya dari video tersebut.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Air Kelapa, Dipercaya Mampu Menurunkan Tekanan Darah

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini membenarkan adanya peristiwa penangkapan jaksa yang terduga suap.

Akan tetapi, aksi penangkapan jaksa tersebut terjadi enam tahun lalu dan tidak berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab.

“Tapi ternyata ini hoaks: penangkapan atas Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Haru! Krisdayanti Sebut Tidak Meminta Dicintai Aurel Hermansyah Melainkan Hal ini

“Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang,” tambahnya.

Mahfud MD juga menuturkan bahwa penyebaran hoaks seperti itu sebagai latar belakang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat.

“Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Meskipun Bermain dengan 10 Pemain, Bayern Munchen Menang Telak Atas Stuttgart

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan penyebaran video hoaks tersebut merupakan bukan delik aduan sehingga akan mengusut hingga tuntas.

“Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” tambahnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah