Willy Aditya kemudian memaparkan tiga poin penting agar penerapan RUU PKS tidak menjadi perdebatan di masyarakat.
Pertama, melakukan pendekatan korban serta menggunakan prinsip keadilan restorative sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.
Baca Juga: Chelsea Jadi Wakil Inggris Terakhir yang Lolos ke-8 Besar Liga Champions Eropa
Kedua, upaya penegakan RUU PKS perlu menggunakan sudut pandang penegakan hukum yang berdasarkan sudut pandang penegak hukum.
Terakhir, menerapkan edukasi pada masyarakat yang masih berada dalam kultur feodalistik.
“Dianggap masih tabu, masih saru, jadi ini yang perlu kita diskusikan,” ujarnya.
Willy Aditya menambahkan, dalam membahas RUU PKS, harus benar-benar hati-hati dan teliti, serta mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi benturan antara sudut pandang barat-timur, tradisi libertarian dengan ketimuran.***