1 dari 3 Perempuan di Indonesia Pernah Mengalami Kekerasan Seksual, NasDem Desak RUU PKS Disahkan

- 18 Maret 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. /ANTARA/Fathur Rochman/aa./

Willy Aditya kemudian memaparkan tiga poin penting agar penerapan RUU PKS tidak menjadi perdebatan di masyarakat.

Pertama, melakukan pendekatan korban serta menggunakan prinsip keadilan restorative sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.

Baca Juga: Chelsea Jadi Wakil Inggris Terakhir yang Lolos ke-8 Besar Liga Champions Eropa

Kedua, upaya penegakan RUU PKS perlu menggunakan sudut pandang penegakan hukum yang berdasarkan sudut pandang penegak hukum.

Terakhir, menerapkan edukasi pada masyarakat yang masih berada dalam kultur feodalistik.

“Dianggap masih tabu, masih saru, jadi ini yang perlu kita diskusikan,” ujarnya.

Baca Juga: M Qodari Ungkap Kisruh Pelantikan Jokowi-JK 2014 Lalu, Ternyata Ada Nama Aburizal Bakrie dan Prabowo Subianto

Willy Aditya menambahkan, dalam membahas RUU PKS, harus benar-benar hati-hati dan teliti, serta mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi benturan antara sudut pandang barat-timur, tradisi libertarian dengan ketimuran.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA NasDem


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah