Menhub Budi Karya Tidak Larang Mudik Lebaran 2021, Berikut Persyaratannya

- 17 Maret 2021, 17:42 WIB
 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan kebijakan pemerintah terkait mudik Lebaran 2021 yang tidak dilarang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan kebijakan pemerintah terkait mudik Lebaran 2021 yang tidak dilarang. /ANTARA/HO-Kemenhub/

PR TASIKMALAYA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengungkapkan pihaknya akan mengkoordinasi langkah untuk antisipasi mudik lebaran tahun 2021.

Pelaksanaan antisipasi mudik lebaran ini dilakukan Menhub Budi Karya untuk menekan penyabran Covid-19 di Indonesia.

Hal soal antisipasi mudik lebaran tersebut diungkapkan Menhub Budi Karya pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.

Baca Juga: Diduga Kader PDIP Merokok di Pesawat, Iwan Sumule: Partainya Wong Cilik, Wakil Rakyatnya Wong Gedongan

"Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19, yang nanti akan memberikan arahannya," ungkap Menhub Budi Karya.

Meski begitu, Menhub Budi Karya menyebutkan beberapa syarat bagi calon pemudik pada lebaran kali ini.

Pertama, mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Baca Juga: Kubu KLB Minta Ahli IT Terobos AHU tanpa Prosedur, Andi Arief: Besok Gunakan Cara Ghaib Lewat Paranormal

Kedua, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah