Sebut Demokrat versi KLB Tak Berhak Gunakan Atribut Partai, DPD Jabar Siap Lapor Polisi Jika Melanggar

- 17 Maret 2021, 11:20 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara  ancam laporkan ke Polisi bila ada yang mengenakan atribut Demokrat diluar kader.*
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara ancam laporkan ke Polisi bila ada yang mengenakan atribut Demokrat diluar kader.* /Dok. Pikiran Rakyat/

“Di Jawa Barat seluruh DPC dan DPD tegak lurus di bawah aturan dan kebenaran, kebenaran yang hakiki adalah kongres 5 yang diikuti oleh ketua DPC dan DPD yang sah, yang menghasilkan produknya ketua umumnya bapak Agus Harimurti Yudhoyono,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara.

Dalam kesempatan itu, Irfan Suryanagara pun menegaskan bakal melakukan upaya hukum terhadap mereka yang terbukti menggunakan atribut Demokrat tanpa izin.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Soroti Soal Peradilan Daring: Jangan Sampai Melanggar Prinsip Fair Trail

Upaya itu dituangkan dalam maklumat DPD Partai Demokrat Jabar nomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 Tentang Penggunaan Penggunaan Identitas Partai Demokrat.

“Maklumat itu adalah sebuah pengumuman dalam memakai tanda gambar tanda atribut kami harus seizin kami, jadi jikalau nanti di Kabupaten Bekasi ini ada yang menggunakan lambang partai, ada yang menggunakan struktur Partai Demokrat tanpa seizin kami, kami akan melaporkan ke polisi," tutur Irfan.

"Karena itu ada undang undangnya, ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 12 miliar,” lanjutnya, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Tiba-Tiba Memohon pada Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti: Mohon Stop!

Maklumat tersebut, kata Irfan Suryanagara, berlaku juga bagi pihak yang hendak membuat kepengurusan Demokrat versi KLB di Kabupaten Bekasi.

Dia menegaskan siap melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. “Kalau ada kami laporkan ke polisi, lumayan (ancaman hukumannya) 5 tahun,” ucap dia.

Irfan mengaku telah memerintahkan seluruh pengurus DPD dan DPC untuk membuat komunikasi dengan para tokoh masyarakat terkait kepengurusan partai yang sah, termasuk sejumlah regulasi yang mengatur.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah