Ahmad Basarah mengklaim sejauh ini pihaknya dengan koalisi pemerintah tak pernah memikirkan rencana tersebut, apalagi hanya untuk menambah masa jabatan Kepala Negara.
"Apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk merubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode," tutur Ahmad Basarah.
"Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan merubahnya menjadi 3 periode," lanjutnya.
Namun demikian, kata Ahmad Basarah, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya.
Sebab pola pembangunan nasional tersebut akan berjalan ditempat tanpa kemajuan.
"Atas dasar itu, yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," pungkas Ahmad Basarah.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)